Lembaga Desa LPMD dan Karangtaruna telah dibentuk

Anisa Uviyati 04 Juni 2020 21:33:32 WIB

2 Juni 2020 pukul 09.00 telah diadakan acara rapat dalam rangka pembentukan Lembaga LPMD dan Karangtaruna di Balai Desa Candirejo. Dimana pembentukan dilakukan karena masa jabatan LPMD dan Karangtaruna bersamaan telah purna sehingga perlu Pembentukan anggota baru. Sesuai dengan UU masa jabatan LPMD dan Karangtaruna adalah 5 tahun dan 3 Kali Periode. Dalam acara pembentukan LPMD dan Karangtaruna di Pimpin langsung oleh Kepala Desa Candirejo yaitu bapak Agus Supriyadi dan dibantu oleh para perangkat desa. Selain itu juga di hadiri oleh Ketua Kecamatan Semin yaitu Bapak Drs. Witanto, beliau juga menyampaikan "Bahwa para pemuda desa adalah ujung tombak kemajuan desa. Selain kepemimpinan yang baik dari Kepala Desa Untuk Warganya pemuda desa adalah agen perubahan dalam kemajuan Desa dan ini sangat-sangat baik jika dalam pembentukan LPMD dan Karangtaruna dilakukan bersamaan. Mengingat bahwa kedua lembaga ini sangat baik jika diisi oleh para pemuda desa. Karangtaruna desa sendiri adalah para pemuda yang dalam usia Produktif yaitu 14 tahun sampai 45 tahun" kata beliau dalam sambuatnya. Para pemuda yang hadir pun sangat terkesan dan sangat bersemangat untuk membentuk program-program baru untuk kemajuan desa. 

Lembaga LPMD pada periode tahun 2020-2024 dipimpin Oleh Bapak Dinar Kamiswara. S.Pd sedangkan Karangtaruna pada periode tahun 2020-2024 dipimpin oleh Dimas Pangestu dari dusun Mblembem. Semua pengurus yang telah terpilih segera di lantik dikemudian hari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/