Profil Simpan Pinjam Pedagang Nawachitra

Dinar 04 Februari 2021 17:27:33 WIB

Berikut ini kami sampaikan profil unit usaha baru bumdes Candirejo, SPP Nawachitra:

Unit Usaha Simpan pinjam merupakan kegiatan yang dilakukan untukmenghimpn dana dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota yang bersangkutan. Unit Usaha Simpan pinjam terdiri dari dua layanan yaitu:

  1. Funding yaitu kegiatan atau layanan dalam menghimpun dana masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan menawarkan simpanan atau tabungan. Penarikan simpanan tabungan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di unit usaha, yakni melalui kuwitansi dan slip penarikan. Simpanan tabungan ini tidak dikenakan bunga, sehingga nominalnya sesuai dengan jumlah dana yang ditabung masyarakat.
  2. Lending yaitu kegiatan atau layanan dalam menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan ini menjual dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh unit usaha Simpan Pinjam dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang dikenal dengan nama kredit.

Munculnya Unit Usaha Simpan Pinjam berawal dari keresahan masyarakat khususnya para pedagang kecil di Pasar Candirejo yang mengeluhkan akan besarnya bunga yang dikeluarkan oleh bank plecit dan Bank Konvensional, ketika mereka mengajukan pembiayaan untuk modal usaha. Hal ini dilakukan mereka karena tidak ada lembaga keuangan alternative lain yang memberikan pelayanan kepada mereka. Melihat kondisi demikian, maka para aktivis BUMDes Candirejo mengeluarkan unit usaha Simpan Pinjam yang harapannya mampu membantu ekonomi produktif tanpa harus memanfaatkan jasa perbankan.

 

  1. Visi dan Misi

VISI

“  Terwujudnya pelayanan prima untuk membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya pedagang kecil dan pengusaha kecil lainnya di Candirejo”

 

 

MISI

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan sebagai modal untuk menyelenggarakan usaha penyedia jasa dan kebutuhan yang dikelola secara mandiri dan amanah.
  2. Meningkatkan tali persaudaraan, royalitas dan kebersamaan dengan para pedagang kecil dan pengusaha kecil lainnya di Candirejo.

 

  1. Tujuan
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pedagang kecil dan pengusaha kecil tanpa harus memanfaatkan jasa perbankan dan lemabga non formal bank plecit
  3. Membangun ekonomi produktif pedagang kecil dan pengusaha kecil di Candirejo

 

  1. Data Kelembagaan Unit Usaha

Nama Unit Usaha                   : Simpan Pinjam

Kantor Sekretariat                   : Kompleks Pasar Candirejo

Telepon                                   : 083875791274

Waktu Pendirian                     : Rabu, 27 Januari 2021

Susunan Pengurus dan Pengawas

Susunan kepengurusan Unit Usaha Simpan Pinjam untuk periode Tahun 2020-2025  adalah sebagai berikut:

  1. Pengurus

Direktur                             : Dinar Kameswara, S.Pd.

Sekretaris                          : Anisa Uviyati, S.Pd.

Bendahara                         : Adhy Santoso, S.E.

  1. Pengawas Manajemen : Puji Wahyu Widodo, Mardi Widodo, Ari Susanto
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/