Posko PPKM Mikro Kalurahan Candirejo

Dinar 12 Februari 2021 17:44:29 WIB

Candirejo, 12 Februari 2021. Sebagai bentuk tindak lanjut  Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 443/0529 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten Gunungkidul tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Deseae 2019 (Covid 19), dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 5/INSTR/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Deseae 2019. Pemerintah Kalurahan Candirejo bersama dengan Bhabinkantibmas dan Bhabinsa membentuk posko PPKM Mikro. Adanya posko tersebut bertujuan sebagai tempat pengambilan langkah taktis dan strategis tentang upaya pencegahan, penanganan, dan penanggulangan wabah covid 19.

 Berdasar surat edaran  bupati bahwasanya selama pelaksanaan PPKM Mikro mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021 berlaku sampai dengan tingkat RT/RW, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi sebagai berikut :

  • Zona Hijau untuk wilayah RT/RW dengan 0 (nol) kasus
  • Zona Kuning untuk wilatah RT/RW dengan 1 sampai 5 kasus
  • Zona Oranye untuk wilayah RT/RW dengan 6 sampai 10 kasus
  • Zona Merah untuk wilayah RT/RW dengan lebih dari 10 kasus

 

Dengan demikian, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan soaial kemasyarakatan diwajibkan berkoordinasi dengan tim posko yang berada di kalurahan Candirejo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/