Edaran DukCapil

Dinar 15 Februari 2021 17:17:15 WIB

Edaran Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tentang pemberhentian pungutan denda keterlambatan pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Segala hal berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen, pelaporan peristiiwa kependudukan yang melampaui batas waktu pelaporan, serta permberlakuan penghentian pungutan. Semua hal berkaitan dengan hal tersebut  berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021, tidak akan denda yang dibebankan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/