Edaran Datang ,Hajatan diperbolehkan
Dinar 20 Februari 2021 19:21:24 WIB
Edaran baru tentang pembatasan sosial telah terbit.Adanya edaran ini,memungkinkan bagi masyarakat untuk mengadakan hajatan.Selama Pandemi,hajatan akhirnya diperbolehkan dengan berbagai aturan dan kebijakan.Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mengadakan hajatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Cuaca Pengaruhi Omzet Usaha
- Pemerintah Kalurahan Candirejo Salurkan BLT DD Tahun 2024
- Penyaluran Bantuan Pangan CPP Alokasi Bulan Maret
- Persiapan Pemilahan SPPT PBB P-2 2024
- Penyerahan Akta Kematian di Padukuhan Candi
- Forum Aspirasi Keistimewaan Tahun 2026
- Malam Tirakatan Peringatan Hari Jadi ke 269 Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024
Link Download
https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/