Profil Unit Pendamping Pasar, Simpan Pinjam Pedagang
Sepryan 06 Mei 2021 18:20:01 WIB
Unit Usaha Simpan pinjam merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpn dana dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota yang bersangkutan. Unit Usaha Simpan pinjam terdiri dari dua layanan yaitu:
- Funding yaitu kegiatan atau layanan dalam menghimpun dana masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan menawarkan simpanan atau tabungan. Penarikan simpanan tabungan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di unit usaha, yakni melalui kuwitansi dan slip penarikan. Simpanan tabungan ini tidak dikenakan bunga, sehingga nominalnya sesuai dengan jumlah dana yang ditabung masyarakat.
- Lending yaitu kegiatan atau layanan dalam menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan ini menjual dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh unit usaha Simpan Pinjam dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang dikenal dengan nama kredit.
Munculnya Unit Usaha Simpan Pinjam berawal dari keresahan masyarakat khususnya para pedagang kecil di Pasar Candirejo yang mengeluhkan akan besarnya bunga yang dikeluarkan oleh bank plecit dan Bank Konvensional, ketika mereka mengajukan pembiayaan untuk modal usaha. Hal ini dilakukan mereka karena tidak ada lembaga keuangan alternative lain yang memberikan pelayanan kepada mereka. Melihat kondisi demikian, maka para aktivis BUMDes Candirejo mengeluarkan unit usaha Simpan Pinjam yang harapannya mampu membantu ekonomi produktif tanpa harus memanfaatkan jasa perbankan.
- Visi dan Misi
VISI
“ Terwujudnya pelayanan prima untuk membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya pedagang kecil dan pengusaha kecil lainnya di Candirejo”
MISI
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan sebagai modal untuk menyelenggarakan usaha penyedia jasa dan kebutuhan yang dikelola secara mandiri dan amanah.
- Meningkatkan tali persaudaraan, royalitas dan kebersamaan dengan para pedagang kecil dan pengusaha kecil lainnya di Candirejo.
- Tujuan
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pedagang kecil dan pengusaha kecil tanpa harus memanfaatkan jasa perbankan dan lemabga non formal bank plecit
- Membangun ekonomi produktif pedagang kecil dan pengusaha kecil di Candirejo
- Data Kelembagaan Unit Usaha
Nama Unit Usaha : Simpan Pinjam
Waktu Pendirian : Rabu, 27 Januari 2021
- Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan kepengurusan Unit Usaha Simpan Pinjam untuk periode Tahun 2020-2025 adalah sebagai berikut:
- Pengurus
Direktur : Dinar Kameswara, S.Pd.
Sekretaris : Anisa Uviyati, S.Pd.
Bendahara : Adhy Santoso, S.E.
- Pengawas Manajemen : Mardi Widodo
Ari Susanto
Puji Wahyu Widodo
- Susunan Pengelola
Koordinator Unit Usaha : Reni Safitri, S.E.
Teller/Customer Service : -
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kabar Duka Mantan Carik Kalurahan Candirejo Kapanewon Semin
- INFORMASI PELAYANAN
- PENYALURAN BLT-DD TAHUN 2025 KALURAHAN CANDIREJO
- Apel Pagi Kalurahan Candirejo
- Safari Tarawih Tingkat Kapanewon Semin Di Masjid AL Syehilal Kalaurahan Candirejo Ramadhan 1446 H /
- Pemasangan Banner Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2024 dan APBKal 2025
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 1 TAHUN 2025