Himbauan Tegas Larangan Berkerumun

Dinar 18 Juni 2021 07:38:49 WIB

Demi baiknya pengendalian pandemi,himbuan dan pelarangan sebagai antisipasi dini kembali digaungkan.Kali ini ada himbauan tentang pelarangan mengumpulkan massa sebagai bentuk sosial distancing.Hal ini seperti yang disampaikan kejaksaan negeri kabupaten Gunungkidul melalui edaran yang kembali menegaskan tentang larangan berkerumun dan mengadakan hajatan.

Dokumen Lampiran : Himbauan Tegas Larangan Berkerumun


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/