Himbauan Tegas Larangan Berkerumun
Dinar 18 Juni 2021 07:38:49 WIB
Demi baiknya pengendalian pandemi,himbuan dan pelarangan sebagai antisipasi dini kembali digaungkan.Kali ini ada himbauan tentang pelarangan mengumpulkan massa sebagai bentuk sosial distancing.Hal ini seperti yang disampaikan kejaksaan negeri kabupaten Gunungkidul melalui edaran yang kembali menegaskan tentang larangan berkerumun dan mengadakan hajatan.
Dokumen Lampiran : Himbauan Tegas Larangan Berkerumun
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Cuaca Pengaruhi Omzet Usaha
- Pemerintah Kalurahan Candirejo Salurkan BLT DD Tahun 2024
- Penyaluran Bantuan Pangan CPP Alokasi Bulan Maret
- Persiapan Pemilahan SPPT PBB P-2 2024
- Penyerahan Akta Kematian di Padukuhan Candi
- Forum Aspirasi Keistimewaan Tahun 2026
- Malam Tirakatan Peringatan Hari Jadi ke 269 Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024
Link Download
https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/