Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Candirejo

Dinar 28 Januari 2022 13:08:09 WIB

Agenda hari ini, kalurahan Candirejo melaksanakan tiga kegiatan yang penting bagi program kalurahan. Program-program tersebut diantaranya, pembahasan BLT dana desa, Pertanggungjawaban APBKAL, dan pembahasan Pungutan Desa. Hadir dalam kegiatan tersebut, pamong kalurahan Candirejo, Bamuskal, LPMK, Karangtaruna. Hadir pula dalm kegiatan tersebut, pendamping desa bapak wakhid dan ibu emi. Dalam pembahasan tersebut, berkenaan dengan BLT telah disepakati bahwa penerima bantuan langsung tunai dari kalurahan Candirejo diberikan kepada  124 penerima manfaat. Untuk tahun ini, kriteria BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/