Transformasi UPK Menjadi BUMKAL Bersama
Dinar 12 April 2022 04:13:44 WIB
Keberadaan UPK eks PNPM ditahun ini akan melebur mengubah bentuk dan istilah penamaan. sesuai dengan PP No 11, bahwa eks PNPM akan diubah menjadi Bumdesma ditahun ini. Hal ini tentunya merupakan hal yang harus disikapi bersama oleh semua pengambila kebijakan agar keberadaan bumdesma nantinya akan membawa perubahann demi kemajuan bersama.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Cuaca Pengaruhi Omzet Usaha
- Pemerintah Kalurahan Candirejo Salurkan BLT DD Tahun 2024
- Penyaluran Bantuan Pangan CPP Alokasi Bulan Maret
- Persiapan Pemilahan SPPT PBB P-2 2024
- Penyerahan Akta Kematian di Padukuhan Candi
- Forum Aspirasi Keistimewaan Tahun 2026
- Malam Tirakatan Peringatan Hari Jadi ke 269 Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024
Link Download
https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/