Transformasi UPK Menjadi BUMKAL Bersama

Dinar 12 April 2022 04:13:44 WIB

Keberadaan UPK eks PNPM ditahun ini akan melebur mengubah bentuk dan istilah penamaan. sesuai dengan PP No 11, bahwa eks PNPM akan diubah menjadi Bumdesma ditahun ini. Hal ini tentunya merupakan hal yang harus disikapi bersama oleh semua pengambila kebijakan agar keberadaan bumdesma nantinya akan membawa perubahann demi kemajuan bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/