MusKal Transformasi UPK ke Bumkalma

Dinar 20 April 2022 13:04:10 WIB

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus menggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan, perubahan tersebut menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah pun secara resmi telah melakukan terminasi PNPM-MPd. Untuk diketahui, UPK PNPM-MPd merupakan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Total dana yang dikelola mencapai Rp 12,7 triliun, dengan jumlah aset Rp 594 miliar di seluruh Indonesia. Hari ini , kalurahan Candrejo melaksanakan salah satu tahapan dalam mentransformasi upk menjadi bumdesma, yakni musyawarah kalurahan. Hadir dalam muskal tersebut, pamong kalurahan, bhabinkantibmas, lembaga karangtaruna dan lpmk, serta pembiacara dari pendamping desa dan perwakilan UPK. Setelah menyampaikan materi tentang inti kegiatan, kegiatan musyawarah dipandu oleh ketua BPK yakni bapak Karman. Kegiatan berjalan lancar dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/