5 Bulan Sudah Produksi Keranjang Terhenti
Anisa Uviyati 11 Juni 2020 15:01:42 WIB
Produksi Keranjang di Desa Candirejo sudah berhenti selama 5 bulan sejak pendemi Covid 19 menyerang Indonesia. Produksi sudah berhenti sejak bulan Februari lalu. Kenapa demikian, karena para pengusaha dibeberapa kota sebagai penerima keranjang jadi siap pakai tidak dapat beroperasi akibat penutupan jalan dikota-kota tersebut tidak terkeculai daerah istimewa Yogyakarta. Biasanya krenjang yang sudah jadi dikirim ke Sleman Yogyakarta, akibat penutupan jalan mengakibtkan stok produk banyak terbengkalai tidak dapat dikirim. Akibatnya saat ini banyak warga Desa Candirejo yang bekerja dalam pembuatan kerenjang tersebut kehilangan penghasilannya. Hampir puluhan warga yang ikut menjadu kerenjang tersebut terutama ibu-ibu rumah tangga yang menganggur hanya mengurus anak atau sawah. Mereka merasa cukup senang ketika dibukanya lapangan pekerjaan tersebut oleh ibu Rusmini selaku istri dari kepala Desa Candirejo. Namun akibat pendemi produksi krenjang tersebut terhenti dan belum bisa dipastikan kapan masyarakat yang terlibat dalam pembuatan krenjang pakaian atau wadah barang serba guna ini dapat bergerak kembali. Harapannya masa pendemi mulai berakhir dan kehidupan mulai normal kembali terutama perekonomian segera pulih sehingga masyarakat dapat segera bekerja kembali dan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kabar Duka Mantan Carik Kalurahan Candirejo Kapanewon Semin
- INFORMASI PELAYANAN
- PENYALURAN BLT-DD TAHUN 2025 KALURAHAN CANDIREJO
- Apel Pagi Kalurahan Candirejo
- Safari Tarawih Tingkat Kapanewon Semin Di Masjid AL Syehilal Kalaurahan Candirejo Ramadhan 1446 H /
- Pemasangan Banner Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2024 dan APBKal 2025
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 1 TAHUN 2025