MUSYAWARAH KALURAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBKAL TA 2025

Sepryan 18 Februari 2026 13:17:30 WIB

Candirejo (SIDA), Jum'at 30 Januari 2026 bertempat di Balai Kalurahan Candirejo. Pemerintah Kalurahan bersama Bamuskal membahas mengenai LPJ APBKal Tahun 2025. Dalam Penetapan Peraturan Kalurahan ini dihadiri pula oleh Bapak Riyanto,S.Sos. selaku Kepala Jawatan Kemakmuran dan Bapak Meindarto,S.E. selaku Pendamping Desa Kapanewon Semin, Lurah, carik, pelaksana teknis beserta sekretariat membahas mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025 bersama bamuskal beserta anggota. Dalam penyampaian LPJ ini, Lurah menyampaikan realisasi pelaksanaan APBKal secara rinci dibantu oleh carik dan pelaksana teknis. Bamuskal dalam hal ini juga mencermati dan memberikan tanggapannya mengenai penyampain urain mengenai realisasi pelaksanaan APBKal Tahun 2025. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan antara Lurah dan Bamuskal untuk menyetujui peraturan kalurahan candirejo nomor 1 tahun 2026 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan tahun anggaran 2025. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/