Edaran DukCapil
Dinar 15 Februari 2021 17:17:15 WIB
Edaran Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tentang pemberhentian pungutan denda keterlambatan pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Segala hal berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen, pelaporan peristiiwa kependudukan yang melampaui batas waktu pelaporan, serta permberlakuan penghentian pungutan. Semua hal berkaitan dengan hal tersebut berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021, tidak akan denda yang dibebankan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Cuaca Pengaruhi Omzet Usaha
- Pemerintah Kalurahan Candirejo Salurkan BLT DD Tahun 2024
- Penyaluran Bantuan Pangan CPP Alokasi Bulan Maret
- Persiapan Pemilahan SPPT PBB P-2 2024
- Penyerahan Akta Kematian di Padukuhan Candi
- Forum Aspirasi Keistimewaan Tahun 2026
- Malam Tirakatan Peringatan Hari Jadi ke 269 Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024
Link Download
https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/