Edaran DukCapil

Sepryan 15 Februari 2021 17:17:15 WIB

Edaran Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tentang pemberhentian pungutan denda keterlambatan pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. Segala hal berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen, pelaporan peristiiwa kependudukan yang melampaui batas waktu pelaporan, serta permberlakuan penghentian pungutan. Semua hal berkaitan dengan hal tersebut  berlaku sejak tanggal 4 Januari 2021, tidak akan denda yang dibebankan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • hadi nurcahyo
    bangga rasanya jadi warga desa pucung candi rejo y...baca selengkapnya
    28 Januari 2017 18:02:19 WIB
  • Umayah
    Maaf, saya bukan warga candirejo tapi saya ingin m...baca selengkapnya
    04 Januari 2017 18:24:28 WIB
  • aji wibowo
    saya aji wibowo tinggal disumber candirejo, semin ...baca selengkapnya
    26 Juni 2016 12:42:43 WIB
  • tomiTR
    Potensi daerah-daerah seperti ini harus terus dike...baca selengkapnya
    20 Mei 2016 19:02:01 WIB
Galeri Foto
Link Download
https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial