Kantor Unit Usaha Pasar Dan Simpan Pinjam
Sepryan 06 Agustus 2021 10:25:51 WIB
Bumdes Nawachitra menyiapkan satu ruang khusus bagi pengelola pasar agar mampu menjadi tempat mengelola pasar seluruhnya. hal ini diambil mengingat semakin lama pasar memiliki nilai jual dan menarik perhatian. Sehingga pengurus pasar perlu memiliki tempat agar usaha pasar terkendali. Selain itu, simpan pinjam yang ada juga memerlukan tempat untuk mengelola aset simpan pinjam. Hal ini menjadi dasar bagi bumdes kalurahan Candirejo untuk segera merealisasikan satu tempat agar menjadi ruang kontrol dari segala aktivitas pasar dan simpan pinjam.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 20
- PERATURAN KALURAHAN CANDIREJO NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN PAMONG KALURAHAN CANDIREJO
- PELAKSANAAN UJIAN PENGISIAN KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO
- PEMBENTUKAN TIM PENGUJI
- PEMBEKALON CALON KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO
- PENETAPAN CALON KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO
Link Download
https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/















