Sosialisasi Pajak Daerah
Sepryan 05 Juli 2022 11:03:28 WIB
Pengertian pajak secara luas perlu pembahasan lebih. Sebelum membahas definisi pajak daerah dan pajak pusat. Mengutip buku berjudul "Perpajakan" tulisan Mardiasmo, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, perlu adanya kesadaran masyarakat dalam memahami ketentuan tentang pajak daerah.
Sebagaimana keinginan pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang pajak daerah,dilaksanakan sosialisasi pajak daerah dalam hal ini peraturan daerah No 6 tahun 2007 tentang pajak daerah. Dilaksanakan dan dihadiri oleh narasumber kompeten dan didampingi oleh pamong kalurahan baik pak lurah maupun pak carik. Kegiatan dilaksanakan di padukuhan Candi dandi balai kalurahan Candirejo.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN PAMONG KALURAHAN CANDIREJO
- PELAKSANAAN UJIAN PENGISIAN KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO
- PEMBENTUKAN TIM PENGUJI
- PEMBEKALON CALON KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO
- PENETAPAN CALON KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO
- PENDAFTARAN BAKAL CALON KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO
- SOSIALISASI DAN PENJARINGAN BAKAL CALON KAMITUWA KALURAHAN CANDIREJO


















