Sosialisasi Pajak Daerah

Dinar 05 Juli 2022 11:03:28 WIB

Pengertian pajak secara luas perlu pembahasan lebih.  Sebelum membahas definisi pajak daerah dan pajak pusat. Mengutip buku berjudul "Perpajakan" tulisan Mardiasmo, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, perlu adanya kesadaran masyarakat dalam memahami ketentuan tentang pajak daerah.

Sebagaimana keinginan pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang pajak daerah,dilaksanakan sosialisasi pajak daerah dalam hal ini peraturan daerah No 6 tahun 2007 tentang pajak daerah. Dilaksanakan dan dihadiri oleh narasumber kompeten dan didampingi oleh pamong kalurahan baik pak lurah maupun pak carik. Kegiatan dilaksanakan di padukuhan Candi dandi balai kalurahan Candirejo.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/