PERATURAN KALURAHAN NOMOR 1 TAHUN 2025

Sepryan 10 Februari 2025 13:45:21 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Candirejo telah di tetapkan dengan Perkal Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut :

1. Pendapatan Kalurahan

Pendapatan Asli Desa Rp 8.200.000,00

Pendapatan Transfer Rp 2.875.041.300,00

Pendapatan Lain-lain Rp 26.179.564,00

Jumlah Pendapatan Kalurahan Rp 2.909.420.864,00

 

2. Belanja Kalurahan 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 1.001.115.109,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 1.617.483.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 15.730.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 79.452.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Rp 76.945.000,00

Jumlah Belanja Kalurahan Rp 2.790.725.109,00

Surplus/Defisit Rp 118.695.755,00

 

3. Pembiayaan Kalurahan

Penerimaan Pembiayaan Rp 84.786.582,00

Pengeluaran Pembiayaan Rp 90.000.000,00

Pembiayaan Netto (Rp 5.213.418,00)

SILPA Tahun Berjalan Rp 113.482.337,00

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NOMOR 1 TAHUN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Link Download

https://web.facebook.com/groups/1697917560469113/files/